Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Nekat Angkut Pemudik, Travel Diancam Pidana

Nekat Angkut Pemudik, Travel Diancam Pidana

RADARKAUR.ID - Adanya larangan untuk mudik lebaran tahun 2021, sebagai upaya memutus rantai sebar Covid-19 ditindaklanjuti dengan memantau angkutan travel yang biasa mengangkut pemudik. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Samsul Rizal, SH mengatakan, travel gelap yang masih nekat membawa pemudik, terancam pidana ringan (tipiring). "Berdasarkan instruksi atasan kami. Kami mengingatkan agar travel jangan nekat mengangkut pemudik saat lebaran nanti. Akan disanksi tegas dengan tipiring bahkan di tahan, dan baru dibebaskan setelah lebaran," ujar Kapolsek, Rabu (14/4). Ada 2 keadaan yang boleh melakukan perjalanan keluar daerah selama masa larangan mudik. Pertama, memiliki izin khusus. Misalnya warga yang hendak perjalanan dinas ke luar daerah, dibuktikan dengan surat tugas yang sah, dalam kondisi berdinas. Kedua, dalam keadaan darurat. Seperti, masyarakat yang tengah mendapat musibah karena ada keluarga yang sakit atau meninggal. Mereka wajib menunjukkan surat dari lurah atau kades. "Kami sangat berharap kesadaran masyarakat untuk sama sama memerangi covid-19. Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir," kata dia. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: